employee safety and helth and equal employment opportunity


EMPLOYEE SAFETY AND HEALTH AND EQUAL EMPLOYMENT OPPORTUNITY



Juli 15, 2019
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuπŸ’“. . . hayy semua perkenalkan nama saya tasya audina oktavia,saya disini sebagai bloger pemula yang akan membahas sedikit tentang dunia  pekerjaan,yang berkaitan dengan resiko ataupun kerugian yang timbul akibat oleh lemahnya aturan atau kurangnya penerapan aturan yang dilakukan oleh para pengusaha dan pekerja.
langsung saja saya akan membahas dua judul yaitu "EMPLOYEE SAFETY AND HEALTH AND EQUAL EMPLOYMENT OPPORTUNITY" langsung saja saya akan membahas judul yang pertama.😻


                             Hasil gambar untuk gambar ilustrasi pekerjaan



1. EMPLOYEE SAFETY AND HELTH (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

Pekerjaan memang mepunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. pekerjaan dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarga.
Hukum ketenagakerjaan menyebutkan pihak yang terkait sangat luas yaitu tidak hanya mengenai pekerja dan pengusaha saja namun juga adanya pihak-pihak lain. Yang di maksud tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat.
Permasalahan dalam ketenaga kerjaan sendiri masih begitu banyak yang timbul baik yang di sebabkan oleh pekerja/buruh maupun yang disebabkan oleh pengusaha.

 Pengertian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dalam menjalankan pekerjaannnya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada dilingkungan tempat kerjanya.
Pengertian dari keselamatan kerja (safety) yaitu keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditunjukan untuk melindungi pekerja,menjaga keselamatan orang lain, melindungi peralatan,tempat kerja dan bahan produksi, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
dan pengertian dari kesehatan kerja ( health ) yaitu upaya-upaya yang tunjukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja,mencegah kelelahan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

keselamatan dan kesehatan kerja sangat lah penting dan harus ada di setiap tempat kerja karna berkaitan dengan keselamayan para pegawai bila potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan yang aman, sehat dan produksi menjadi lancar,yang akhirnya akan menekan risiko kerugian dan pastinya akan berdampak terhadap meningkatnya produktivitas. 

peraturan yang mengharuskan perusahaan harus adanya peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja terdapat dalam undang-undang :
1. undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
dalam undang-undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam keselamatan kerja, dan 
2. undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan 
undang-undang ini menyatakan secara khusus mewajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun pegawai lama.

 jadi setiap perusahaan harus mentaati peraturan undang-undang yang ada. setiap perusahaan memiliki kebijakan-kebijakan dalam keselamatan dan kesehatan kerja yang berbeda-beda tergantung jenis perusahaan itu sendiri bergerak dibidang apa, jika resiko keselamatan dan kesehatannya cukup tinggi maka kebijakan-kebijakan yang di buat oleh perusahaan harus tinggi dan juga harus melalui tahap pembinaan terhadap karyawan terlebih dahulu.
contoh stadi kasus tentang keselamtan kerja :



kasus diatas bisa kita pertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi, apakah hal ini kesalahan dari pegawainya? apa mungkin ini kesalahan dari intruksi dari atasan? atau mungkiin ini real kecelakaan? . . tapi saya disini tidak akan menjawab pertanyaan tersebut walaupun mungkin penyebabnya ada faktor dari manusia itu sendiri, melainkan saya akan mencoba menjawab cara menanggulangi kecelakaannya yang berkaitan dengan materi yang saya bahas.

resiko diatas mungkin pasti akan terjadi di setiap pembangunan proyek apalagi tentang keselamatan pegawai sangat tinggi resikonya. yang harus dilakuakan yaitu :
1.keamanan kerja, yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman.
a. keamanan yang bersifat material
  • baju kerja
  • helm
  • kaca mata
  • sarung tangan
  • sepatu
b. dan yang tidak kalah penting keamanan yang harus dilakuakan oleh perusahaan adalah yang bersifat nonmaterial yaitu,
  • buku petunjuk alat/mesin
  • rambu-rambu dan isyarat bahaya
  • himbauan-himbauan 
  • petugas keamanan
jika semua sudah sesuai dengan kebijakan dan perundang-undangan maka setiap resiko yang timbul akan bisa diantisifasi, dan akan menciptakan lingkingan yang sehat.


2. "EQUAL EMPLOYMENT OPPORTUNITY (KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA DALAM PEKERJAAN)"

                             Hasil gambar untuk gambar ilustrasi pekerjaan


apa kalian pernah mengalami perlakuan yang berbeda saat bekerja?πŸ˜’ atau kalian pernah menemukan sebuah perusahaan yang tidak adil dalam merekrut karyawan karna suku atau agama?😀 . .hal ini bisa dibilang prilaku diskriminasi.😨
saya akan mencoba membahasnya dalam materi "kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan" yang bertujuan untuk mencegah diskriminasi.
apa kalian tau apa itu diskriminasi?. 
diskriminasi adalah suatu pristiwa dimana ketika seseorang diperlakukan tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, kelamin, ras, agama, dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik dan lainnya.
kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja,memiliki landasan hukum yang sangat kuat diantaranya yaitu:
1. undang-undang no. 13 tahun 2003
  • pasal 5
          setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk                                        memperoleh pekerjaan .
  • pasal 6 
          setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa                                              diskriminasi dari pengusaha

dalam pasal tersebut sudah jelas jika tidak boleh ada diskriminasi,jika suatu perusahaan ada yang melangggar undang-undang diatas maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

πŸ’“πŸ’“πŸ’“

ok gays mungkin sampai disini dulu pembahasan di blog pertamaku, mohon maaf masih banyak kekurangan karna saya belum menguasai aplikasinyaπŸ˜–, semoga bermanfaat dan sampai ketemu di blog selanjutnya. . .see youπŸ˜‰ 





Komentar

  1. Nice, bagus cukup untuk di pahami materinya

    BalasHapus
  2. Bagus, sangat bisa di pahami

    BalasHapus
  3. Maasyaallah. Materinya bagus dan mudah dipahami.....

    BalasHapus
  4. tulisannya bagus materinya juga mudah di pahami

    BalasHapus
  5. Materinya mudah dipahami tetapi alangkah baiknya jika diperbaiki dan dirapihkan kembali cara penempatan tulisannya

    BalasHapus
  6. wow materinya keren banget bagus semoga sukses kedepannya

    BalasHapus
  7. NiceπŸ‘ Materinya sangat sangat mudah dipahami😊

    BalasHapus
  8. bagus materinya amat sangat berguna ,terima kasih :)

    BalasHapus
  9. Bagus materinya, untuk penulisannya lebih di rapihkan lagi :)

    BalasHapus

Posting Komentar